Penyaluran Bantuan Gempa NTB Diawasi Ketat
Untuk mengawasi agar dana bantuan tidak diselewengkan, ada mekanisme pengawasan yang disiapkan.
Nanti ada tim pendampingan masyarakat, ada tim teknis dan fasilitator. Terakhir adalah Pokmas yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Kalau seperti proyek, dia itu yang melaksanakan pembangunan. Fasilitator adalah konsultan pembangunannya. Untuk pengawasan ada tim pendampingan masyarakat. Jadi fungsi pengawasan bisa berjalan," tuturnya.
Diketahui bahwa pencairan dana bantuan gempa bumi NTB akan dipercepat. Syarat pencairannya cukup dengan selembar formulir.
Pada formulir tersebut juga disebutkan bahwa akuntabilitasnya tetap diutamakan.
"Supaya cepat makanya disederhanakan sesuai perintah presiden. Tetap memperhatikan akuntabilitas. Kalau tidak akuntabel uang yang diterima untuk rusak berat padahal rumah rusak ringan. Harus kembalikan yang sudah diterima," tandasnya.(fat/jpnn)