Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyaluran BLT Dana Desa Tidak Perlu Verifikasi Pemda

Rabu, 20 Mei 2020 – 12:47 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa Tidak Perlu Verifikasi Pemda - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers virtual, Senin (18/5). Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar pemerintah desa untuk menyederhanakan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, penyaluran BLT Desa harus segera dilakukan, mengingat masih banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu penyaluran.

Hingga hari ini, dari 46.779 desa yang telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penentuan KPM, baru 14.326 desa yang telah melakukan penyaluran BLT Desa kepada KPM.

Meski demikian, masih terdapat 32.454 desa yang belum menyalurkan BLT Desa tapi telah melakukan Musdessus dan telah menetapkan calon KPM BLT Desa karena msih menunggu sinkronisasi data.

“Untuk sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten/kota. Kenyataan yang terjadi agak lama. Sehingga antara pendataan desa dan melakukan Musdessus dengan pencairan BLT Desa ini jedanya cukup jauh,” ujar Gus Menteri.

Gus Menteri mengharapkan agar sinkronisasi data segera dijalankan dengan meminta dukungan dari Babinkantibmas dan dibantu oleh Babinsa. Tentu untuk desa-desa yang sudah selesai musdessunya dan belum bisa menyalurkan karena masih menunggu dokumen.

“Untuk besok, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, besok akan dibantu oleh Babinkantibmas dan Babinsa untuk verifikasi dan sinkronisasisnya. Yang penting tidak menerima PKH, BPNT, Kartu Pra-Kerja atau yang sejenisnya, ya sudah segera cairkan, jadi tidak usah repot-repot,” lanjut Gus Menteri.

Hal tersebut sesuai Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus.

Surat tersebut menginstruksikan desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, agar segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.

Mendes PDTT mengimbau pemerintah desa untuk menyederhanakan proses penyaluran BLT Dana Desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News