Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona

Selasa, 14 April 2020 – 18:42 WIB
Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menerangkan bahwa selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa.

Dalam prioritas baru itu, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.

Menurut Menteri Abdul, ada sejumlah kriteria yang bisa menerima BLT ini. Pertama adalah kelompok miskin, kemudian kedua yang belum terdaftar.

“Untuk yang ketiga yakni kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja,” ujar Menteri Abdul dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (14/4).

Menteri Abdul menerangkan penggunaan dana desa sebagai BLT, jangan sampai malah membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh bantuan pemerintah.

Sehingga, dia menekankan pentingnya bagi desa untuk melakukan penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT dana desa.

Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.

“Musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki kartu prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH,” sambung dia.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, menerangkan bahwa selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News