Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Senin, 23 November 2009 – 15:34 WIB
Berdasarkan temuan BPK pula, penarikan dana oleh pihak terkait saat BC berada dalam pengawasan khusus, sepanjang 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar ekuivalen Rp 938,65 miliar, itu melanggar ketentuan PBI No 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005, yang menyatakan bahwa "bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI".
"Bank Century telah mengalami kerugian, karena mengganti deposito milik salah satu nasabah yang dipinjamkan/digelapkan sebesar USD 18 juta, dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 NCD (negotiable certificate deposit) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar, dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup. Maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS," papar Hadi lagi.