Penyaluran Dana PMS Tak Punya Dasar Hukum
Senin, 23 November 2009 – 15:34 WIB
"Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS oleh LPS, yang merupakan bagian dari keuangan negara," kata Hadi menyimpulkan. (har/JPNN)