Sedangkan untuk dana otsus dan infrastruktur, kata Mardiasmo pula, dari empat tahap yakni 15 persen, 30 persen, 40 persen dan 15 persen, direncanakan menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen. "Agar pencairannya lancar, kami meminta kepada daerah jangan sampai terlambat mengajukan Perda APBD-nya. Akhir Maret merupakan jadwal paling lambat Perda APBD harus masuk ke kita. Karena kalau terlambat, DAU bisa dipotong 25 persen pada pencairan di bulan April," kata Mardiasmo. (afz/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan reformasi dalam penyaluran hak daerah dalam