Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Kemenkeu Lakukan ReformasiSelasa, 23 Februari 2010 – 17:42 WIB
"Pencairan DBH triwulan pertama dan kedua tanpa rekonsiliasi terlebih dahulu. Ini untuk mengurangi banyaknya orang daerah datang berduyun-duyun ke pusat. Jadi, pemda tinggal duduk manis saja, uang yang menjadi hak daerah akan kita transfer tepat waktu," kata Mardiasmo.
Sementara untuk DAK, yang semula dicairkan per dua mingguan, maka saat ini untuk tahap pertama sebesar 30 persen akan disalurkan setelah Perda APBD diterima oleh Dirjen Perimbangan Keuangan. "Dari yang empat tahap yakni 30 persen, 30 persen, 30 persen dan 10 persen, menjadi hanya tiga tahap yakni 30 persen, 45 persen dan 25 persen," jelasnya.