Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:10 WIB
AKBP Edwin menambahkan bahwa jajarannya masih mengembangkan penangkapan kedua tersangka W dan D.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (antara/jpnn)