Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

Selasa, 18 Juni 2024 – 07:20 WIB
Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum - JPNN.COM
Talk Show Nobar Film Tegar (kanan kiri) Edy Karyanto SVP Human Capital Development PT Pertamina (Persero), Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D - Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI, Marthella Sirait - Ketua Konekin, Erlangga Gaffar - Deputy Director PT Kideco Jaya Agung pada Jumat

jpnn.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas selain rawan menjadi korban kekerasan, juga kerap kali mendapat diskriminasi ketika berhadapan dengan hukum.

Ketua Bidang SDM Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengatakan penegak hukum, termasuk Jaksa dan hakim harus menyadari hal tersebut.

Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik dalam posisi sebagai korban, saksi maupun tersangka.

“Di kami, kerangka hukum beberapa sudah diratifikasi, sudah masuk menjadi undang-undang nasional. Artinya beberapa pihak sudah terikat. Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum, baik saat menjadi saksi, korban atau bahkan tersangka. Ini ada perlakuan khusus. Semua pihak harus teredukasi termasuk hakim-hakim di Indonesia. Bagaimana kita memperlakukan dan bisa menggali keterangan yang optimal dari teman-teman disabilitas,” ujar Binziad Khadafi pada acara nonton bersama film “Tegar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan Komisi Yudisial sudah melakukan sejumlah hal untuk menjamin hak hak kelompok difabel. Salah satunya pembentukan prototipe pengadilan yang ramah disabilitas. Di kota-kota besar saat ini, kriteria pemenuhan akses untuk disabilitas sudah mulai terpenuhi.

Acara nonton bersama itu merupakan kerja sama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, berkolaborasi dengan PT Indika Energy Tbk, Yayasan Indika Untuk Indonesia (Indika Foundation), dan Hukum Online.

Acara tersebut juga dihadiri oleh pemain dan Kru Film Tegar, perwakilan BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, Perusahaan Swasta serta Organisasi Penyandang Disabilitas.

Film Tegar mengangkat kisah seorang anak penyandang disabilitas bernama Tegar, yang tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orangtuanya. Pemeran utama film Tegar, yakni M. Aldifi Tegarajasa, adalah penyandang tunadaksa.

Binziad Khadafi mengatakan kelompok difabel harus mendapat perlakuan khusus jika berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi maupun tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News