Penyebab Jatuhnya Airasia QZ8501 Terungkap, Beginilah Reaksi Keluarga Korban
Rabu, 02 Desember 2015 – 09:01 WIB
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menganggap pernyataan KNKT sebagai bukti baru. Mewakili keluarga korban, dia sudah mengajukan gugatan kepada maskapai AirAsia. Ada dua bahan yang dijadikan dasar gugatan. "Tidak memiliki izin dan pengajuan jadwal secara sepihak," katanya.
Kini ada bukti baru bahwa pesawat tersebut mengalami kerusakan. Dengan begitu, AirAsia melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (riq/may/c11/kim)