Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebab Kecelakaan Kerja PT RAPP Masih Diselidiki

Pemerintah Pastikan Korban Dapat Asuransi

Selasa, 08 Februari 2011 – 16:53 WIB
Penyebab Kecelakaan Kerja PT RAPP Masih Diselidiki - JPNN.COM
JAKARTA - Direktur Pengawasan Norma Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muji Handaya, menerangkan bahwa petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans hingga saat ini masih melakukan penelitian secara teknis di lokasi terjadinya kecelakaan kerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Menurutnya, penelitian teknis ini dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja, apakah akibat human error atau karena kesalahan teknis.

Selain meneliti penyebab kecelakaan, lanjut Muji, pengawas ketenegakerjaan juga tengah berupaya untuk memastikan semua korban kecelakaan akan mendapat jaminan asuransi kecelakaan kerja. "Ketika mendapat laporan terjadinya kecelakaan kerja, kita langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Riau untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian, untuk menangani kasus kecelakaan kerja ini," ungkap Muji di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (8/2).

Muji menjelaskan, dalam melakukan penelitian terjadinya kecelakaan kerja, pengawas ketenagakerjaan fokus dalam hal-hal yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan. "Pengawas ketenagakerjaan yang diterjunkan ke lapangan merupakan petugas spesialis K3, yang mempunyai keahlian dalam menangani terjadinya kecelakaan kerja," kata Muji pula.

Lebih jauh, apabila dibutuhkan, tambah Muji, pihak Kemenakertrans akan memberikan bantuan teknis dan pendampingan langsung kepada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di Provinsi Riau. "Terkait kejadian ini, pengawas ketenegakerjaan pun memastikan semua korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, akan mendapat jaminan asuransi kecelakaan kerja. Kita terus melakukan monitoring pelaporan dari tim teknis lapangan," imbuhnya.

JAKARTA - Direktur Pengawasan Norma Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muji Handaya, menerangkan bahwa petugas pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News