Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebab Roro Fitria Dituntut Lima Tahun Penjara, Ternyata..

Jumat, 05 Oktober 2018 – 07:02 WIB
Penyebab Roro Fitria Dituntut Lima Tahun Penjara, Ternyata.. - JPNN.COM
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8). Foto: Yuliani NN/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria tak bisa membendung air matanya usai dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roro Fitria dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I. Oleh sebab itu, jaksa memutuskan menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri bersama Wawan dalam perayaan Valentine," kata Jaksa Maidarlis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Baca juga: Roro Fitria Pingsan Dituntut Lima Tahun Penjara

Selain itu, lanjut Maidarlis, hasil tes urine Roro Fitria terbukti negatif sehingga tidak meyakinkan sebagai pengguna. Bukti transfer antara Roro Fitria dan Wawan Hertawan pun terkait transaksi jual-beli narkotika.

"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna. Roro membeli dengan ada bukti transfer di bukti chat whatsapp percakapannya, itu 114 pasalnya, itu tidak bersifat alternatif," pungkas Maidarlis.

Baca juga: Ajak 13 Artis Berselawat, Gus Anom: Insyaallah Tak Ada Bala

Roro Fitria pun diketahui tak kuasa mendengar tuntutan jaksa. Roro bahkan sempat pingsan di ruang persidangan. Setelah 10 menit terbaring pingsan di ruang sidang dan dilakukan pertolongan pertama, pemain film Gunung Kawi itu terbangun dan kembali menangis. Dia pun memohon doa agar pleidoi pekan depan dapat membantu meringankan hukuman pidananya.

Hasil urine negatif, jadi terdakwa Roro Fitria tidak bisa dikenakan pasal 127 karena bukan pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News