Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu yaitu PP serta MN divonis 9 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2021.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).
Kuasa hukum PP menyayangkan vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Menurut Roberto Sihotang, tidak sepatutnya kliennya mendapat hukuman 9 bulan penjara.
Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim.
"Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu," bebernya.