Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?

Rabu, 14 Juli 2021 – 08:08 WIB
Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu? - JPNN.COM
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu yaitu PP serta MN divonis 9 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2021.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7).

Kuasa hukum PP menyayangkan vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Menurut Roberto Sihotang, tidak sepatutnya kliennya mendapat hukuman 9 bulan penjara.

Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim.

"Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu," bebernya.

Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News