Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?

Rabu, 14 Juli 2021 – 08:08 WIB
Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu? - JPNN.COM
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara terkait penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Gisel dan Michael Yukinobu hingga saat ini masih berstatus tersangka sejak Desember 2020.

Kasus ini bermula ketika beredar video syur berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria dan perempuan.

Gisel dan Michael Yukinobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan dalam video tersebut. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close