Penyebar Video 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Gisel dan Nobu?
Sebelumnya, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara terkait penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sisi lain, Gisel dan Michael Yukinobu hingga saat ini masih berstatus tersangka sejak Desember 2020.
Kasus ini bermula ketika beredar video syur berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria dan perempuan.
Gisel dan Michael Yukinobu telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan dalam video tersebut. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: