Penyebar Video Asusila Remaja di Warung Akhirnya Tertangkap
Kamis, 20 Desember 2018 – 13:52 WIB
Dari tangan tersangka polisi menyita dua handphone milik tersangka yang berisi gambar video mesum dua remaja di sebuah warung.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI nomer 19 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(end/jpnn)