Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebar Video Penembakan di Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara

Selasa, 19 Maret 2019 – 06:29 WIB
Penyebar Video Penembakan di Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara - JPNN.COM
Korban penembakan di Masjid Al Noor Selandia Baru. Foto: AFP

jpnn.com, CHRISTCHURCH - Otoritas Selandia Baru mengerahkan sekitar 250 detektif dan spesialis untuk menyelidiki teror di masjid Christchurch. Polisi juga menangkap remaja 18 tahun yang sengaja menyebarkan video siaran langsung penembakan di Christchurch tersebut lewat Facebook.

Unggahannya disertai komentar yang bisa memicu kekerasan ekstrem. Pemuda itu terancam hukuman 14 tahun penjara. Facebook menyatakan telah menghapus 1,5 juta video serangan Christchurch.

BACA JUGA: Muslim di Selandia Baru Dibantai, Senator Australia Salahkan Migrasi Umat Islam

Pemerintah Selandia Baru berusaha keras agar tak terjadi insiden serupa. Perdana Menteri Jacinda Ardern menegaskan bahwa kabinetnya menyetujui prinsip utama perombakan aturan kepemilikan senjata api. Rencananya, dalam waktu sepuluh hari ke depan perubahan undang-undang itu sudah selesai dan perinciannya diumumkan.

Jika ada penduduk yang ingin menyerahkan senjata yang dimiliki, Ardern meminta mereka tak ragu untuk melakukannya. Ada sekitar 1,5 juta senjata api yang beredar di Negeri Kiwi tersebut.

"Saya sangat yakin mayoritas pemilik senjata di Selandia Baru bakal setuju dengan pernyataan bahwa perubahan harus terjadi," ujar Ardern.

Selandia Baru termasuk negara dengan aturan kepemilikan senjata yang longgar. Penduduk yang tak punya izin memiliki senjata tak perlu melaporkan kepemilikan kepada pemerintah. (sha/c11/sof)

Otoritas Selandia Baru mengerahkan sekitar 250 detektif dan spesialis untuk menyelidiki teror di masjid Christchurch. Polisi juga menangkap remaja 18 tahun

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News