Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Selandia Baru Minta Pakar Periksa Kejiwaan Jagal Christchurch

Sabtu, 06 April 2019 – 10:17 WIB
Hakim Selandia Baru Minta Pakar Periksa Kejiwaan Jagal Christchurch - JPNN.COM
Pria berkebangsaan Australia yang mengaku sebagai Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3). Foto: The Age

jpnn.com, CHRISTCHURCH - Temel Atacocugu belum sembuh total. Tangannya masih diperban. Dia pun harus duduk di kursi roda. Dengan didorong oleh kerabatnya, Temel mendatangi Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Jumat (5/4). Korban selamat pembantaian Christchurch itu ingin melihat seperti apa wajah pria yang menembakinya.

Lebih dari 20 orang kerabat korban dan beberapa korban selamat memang menghadiri pembacaaan dakwaan untuk Brenton Tarrant, si pembunuhan sadis di Masjid Al Noor dan Linwood 15 Maret lalu.

Sebagian di antara mereka tidak pernah melihat langsung wajahnya. Media-media di Selandia Baru memang dilarang memuat wajah Tarrant dengan jelas. Harus diburamkan.

Selama sekitar 20 menit, jaksa membacakan dakwaan yang menjerat Tarrant. Yaitu, 50 dakwaan pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan. Setiap dakwaan mewakili para korban. Nama 39 korban kritis yang masih hidup tidak dibacakan, hanya disebut dengan kode tertentu. Itu dilakukan untuk melindungi mereka. Isi dakwaan juga tak boleh diungkap di media karena berisi informasi yang sensitif.

Tarrant tidak hadir langsung. Dia tetap berada di penjara dengan pengamanan superketat. Penduduk Australia itu mengikuti prosesi peradilan lewat video telekonferensi. Pengunjung yang datang bisa melihat wajahnya melalui layar yang disediakan pengadilan. Namun, Tarrant tak bisa melihat siapa saja yang datang. Pembunuh sadis itu hanya bisa melihat hakim dan jaksa.

Selama persidangan berlangsung, Tarrant mendengarkan dalam diam dan hampir-hampir tak bergerak. Untuk sementara, dia tidak diperbolehkan melakukan pembelaan. Setidaknya hingga kasusnya kembali disidangkan pada 14 Juni nanti. Selama menunggu persidangan, dia tetap dipenjara.

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander memerintahkan agar Tarrant menjalani tes kejiwaan lebih dulu. Tujuannya, memastikan apakah dia sehat secara mental untuk menghadapi persidangan ataukah kejiwaannya terganggu.

Sementara itu, AP mengungkap bahwa sepanjang 2017 Tarrant telah menyumbangkan EUR 1.000 atau setara dengan Rp 15,8 juta ke Generation Identitaire. Itu adalah kelompok ekstrem sayap kanan di Prancis yang dikenal dengan kebijakan anti-imigrasi. (sha/c10/dos)

Pengadilan Tinggi Christchurch menggelar sidang perdana kasus pembantaian di masjid Al Noor dan Linwood dengan terdakwa Brenton Tarrant

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News