Penyedia PSK Tarif Rp 1 Juta Divonis 7 Bulan Bui
Selasa, 20 Oktober 2015 – 07:58 WIB
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Karyono mengaku menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Andri.
Jaksa Penuntut Umum, Haeru Rojai juga mengatakan hal yang sama. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU dengan 7 bulan penjara. (marjuki/jpnn)