Penyediaan Pemondokan Haji Banyak Gunakan Pihak Ketiga
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja Badan Pelaksana Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR, menyayangkan penyediaan pemondokan bagi jamaah haji dilakukan melalui pihak ketiga.
Akibatnya, harga pemondokan bisa naik sekitar SAR 400-500 (riyal) atau setara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta dibanding bila dilakukan langsung kepada pemilik. Hal ini tentu berdampak pada inefisiensi dan naiknya besaran BPIH yang harus dibayar oleh calon jamaah haji.
"Informasi yang kami peroleh hampir 97 persen pengadaan pemondokan dilakukan antara kemenag dengan 'musta'jir'. (perusahaan lain yang sudah menyewa terlebih dahulu). Hanya sekitar 3 persen yang dilakukan langsung dengan pemilik," ujar Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (11/4).
Selain itu, menurut Daulay, ketika tim kantor urusan haji melakukan survei dan bertemu dengan pemilik, ada kasus di mana ditemukan harga yang ditawarkan SAR 3.500 (Rp 12 juta).
Namun, ketika tim kembali lagi beberapa minggu kemudian, ternyata pemondokan itu sudah disewa orang lain.
"Ketika tim melakukan negosiasi dengan penyewa tersebut, harga yang ditawarkan sudah di atas SAR 4.000 (Rp 13,7 juta). Ketika ditanya perihal masalah ini, tim KUH menyatakan bahwa para penyewa itu memang memiliki badan hukum dan melakukan bisnisnya secara legal," katanya.
Persoalannya, kata Daulay, mengapa pemerintah tidak mendahului para penyewa tersebut. Padahal anggaran untuk pembayaran uang muka telah disetujui DPR jauh hari sebelumnya.
"Apakah tidak ada kemungkinan ada pihak yang bermain di balik keterlibatan pihak ketiga tersebut. Hal ini sudah ditanyakan langsung kepada Irjen Kemenag, M Yasin yang kebetulan dalam beberapa minggu terakhir ikut melakukan supervisi di Saudi,” katanya.