Penyehatan Jiwasraya Tak Perlu Pansus
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengkarut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diperlukan. Sebab, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 13 triliun itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut senada dengan yang diungkap Kementerian BUMN.
"Kalau dilanjutkan dengan pansus dikhawatirkan akan menjadi bola liar, terjadi tarik menarik kepentingan dan fokus penyelesaian masalah segera membayar nasabah jadi terbengkalai," kata Irvan, kepada awak media di Jakarta.
Diketahui, saat ini ada tiga inisiatif atau skema yang disiapkan Jiwasraya guna menyelamatkan perseroan. Ketiga skema tersebut di antaranya, penjualan PT Jiwasraya Putra (anak perusahaan), menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) yang dapat dikonversi menjadi saham, dan membuat produk reasuransi dengan investor.
Terkait dengan anak usaha, saat ini pemerintah tengah dalam proses due dilligence. Proses tersebut dilakukan pada lima calon investor yang tertarik mengambil alih anak usaha PT Asuransi Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra.
Ia menambahkan, jika para anggota DPR RI ngotot untuk membentuk pansus, hal itu dapat mempengaruhi proses penyelamatan yang tengah dilakukan oleh perusahaan. "Iya sangat pengaruh," katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan saat ini. (mg7/jpnn)