Penyelesaian Masalah Buruh di BRI Patut Dicontoh
Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Bank BRI telah mengajukansurat permohonan diterbitkannya juklak kepada Kemenakertrans. Hal ini sejalan dengan isi dari nota kesepakatan yang menyatakan bahwapembayaran pesangon harus berlandaskan juklak tersebut agar tidak melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pengamat hukum dari Universitas Trisakti,Andari Yuriko berpendapat bahwa sesuai dengan butir kesepakatan hasi mediasi, implementasinya harus menunggu juklak diterbitkan oleh Kementerian.
"Kalau memang secara tegas disebutkan dalam klausul kesepakatan keduabelah pihak bahwa implementasi butir kesepakatan itu menunggu juklak dari Kemenakertrans, maka pihak manajemen tidak bisa mengeluarkanpembayaran pesangon, karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi nota kesepakatan tersebut dinyatakan oleh para pihak harus berada dalamkoridor ketentuan UU Tenaga Kerja," ujar Andari.
Ia pun sependapat bila juklak itu harus detail dan tidak berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. "Juklak yang baik mesti detail. Namanya juga Juklak. Tetapi semangatyang tertuang dalam Juklak jangan menjebak dan merugikan salah satu pihak. Meskipun demikian Juklak sebagai penjelas lebih lanjut daributir-butir kesepakatan itu sifatnya mengikat bagi kedua belah pihak," tukasnya. (awa/jpnn)