Penyelesaian Sengketa Buruh BRI Patut Dicontoh
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Syamsuddin Rajab mengapresiasi kesepakatan yang dicapai antara manajemen BRI dengan mantan karyawannya dalam menyelesaikan tuntutan pesangon. Menurutnya, kedua belah pihak punya iktikad baik dan patut dijadikan contoh untuk menyelesaikan kisruh perburuhan
Namun yang harus dilakukan saat ini kata mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) itu adalah untuk merealisasikannya. Kedua pihak harus sama-sama memegang komitmen atas kesepakatan yang dicapai.
"Apapun alasannya, tidak bisa dibenarkan salah satu pihak mengabaikan butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani. Sebab, kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepakatan yang katanya berisi 4 poin itu merupakan kemenangan bagi kedua pihak," kata Syamsuddin dalam keterangan persnya, Senin (30/9).
Dijelaskan Syamsuddin, kesepakatan antara para pihak, baik forum para pensiunan dengan manajemen BRI telah terikat dengan butir-butir kesepakatan yang ditandatangani. Sebab itu ia menilai bahwa isi maupun substansi kesepakatan itu patut untuk dijalani secara utuh dan tidak ditafsirkan secara butir perbutir oleh masing-masing pihak.
“Lebih baik jalankan saja apa yang sudah disepakati, itu jauh lebih penting daripada melahirkan masalah baru dengan cara menafsir-nafsirkan isi kesepakatan menurut ukuran selera kepentingan kelompoknya," ucapnya.
Sementara itu R. Herlambang Perdana, pengamat perburuhan menilai point penting dari kesepakatan yang dibuat para pensiunan dan direksi BRI adalah agar Kemenakertrans sungguh-sungguh mengawal capaian ini. Sebab isi dan substansi yang tertuang dalam kesepakatan itu memberikan peluang bagi kedua belah pihak untuk menjalaninya sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 dan pasal 167 ayat 3.
“Tak ada alasan bagi Kemenakertrans untuk tidak proaktif dalam mengawal kesepakatan yang telah dibuat. Namun, pemerintah harus berbuat adil untuk kedua belah pihak. Mesti fair. Agar pelaksanaan kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat itu bisa dijalanlan dengan sungguh-sungguh dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kemenakertrans harus proaktif menuntaskan kasus itu,” tandasnya, Sabtu (28/9).
Menurutnya, kesepakatan tersebut juga sekaligus memenuhi tuntutan para pensiunan yang tergabung dalam kelompok FKP3. Artinya, kata dia, selama kesepakatan itu masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari pihak Kemenakertrans, maka hal itu telah mengikat kedua belah pihak apapun hasilnya nanti.