Penyelesaian Sengketa Pilkada Aceh Harus Mengacu UUPA
Jumat, 17 Maret 2017 – 16:44 WIB
Jika itu dilakukan MK sama halnya dengan meniadakan keberadaan kami Partai Aceh yang merupakan Partai Mayoritas suara dalam Parlemen Aceh sebagai Partai Ilegal.
“Kedua kami mengimbau kepada Pemerintah Indonesia (pusat) untuk berkomitmen terhadap perjanjian damai yang telah disepakati bersama dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki).
Apabila hal ini tidak di indahkan maka Pemerintah Pusat dan MK benar telah meniadakan keberadaan peran dan fungsi Kami dan menganggap kami ilegal maka dengan demikian kami menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kami di Parlemen dan Pemerintahan.(*/jpnn)