Penyeludup Narkoba Ditangkap di Perairan Selat Jaran
Selasa, 22 Agustus 2017 – 16:03 WIB
Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan patroli dan sisir wilayah perairan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan,” tukasnya.
Pengakuan ketiga tersangka, sabu seperempat gram mereka beli seharga Rp300 ribu dari seseorang berinsial Y di Palembang. “Kami sudah tiga bulan pakai sabu agar lebih kuat bekerja dan membawa kapal,” ujar mereka. (vis/ce3)