Penyelundup 'Barang Haram' Berhadiah Motor Diancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - MATARAM – Berkas M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap penuntutan (Pengadilan).
“Berkas tersangka sudah P21. Dalam waktu dekat, kami akan ajukan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan,” kata Asspidum Kejati NTB, Bambang Surya Irawan melalui Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Hadjat, kemarin, seperti dilansir Harian Lombok Pos (Grup JPNN.com).
Surat dakwaan untuk Ali telah disusun. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan berkas terangka ke Pengadilan.
Dalam uraian surat dakwaan, JPU mengulas usaha tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Disebutkan awalnya tersangka didatangi sesorang bernama Ale yang diduga bandar narkoba di Malaysia ke kamar hotelnya.
“Tersangka diberikan sebuah koper oleh pria bernama Ale. Saat itu tersangka didatangi Ale di hotel tempatnya menginap,” kata Hadjat.
Setelah menerima koper itu, Ali terbang menggunakan Pesawat Air Asia menuju Bandara Internasional Lombok (BIL).
Sebagai imbalan Ale disebut mengimingi uang Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha R 25 senilai Rp 40 juta. Imbalan itu akan diperoleh tersangka jika barang haram itu tiba di Jakarta. Hanya saja, usaha ilegal tersangka terbongkar di BIL, Praya.
“Ancamannya hukuman mati. Hanya pasal 115 yang ancamannya hukuman seumur hidup,” ungkapnya.