Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap
Selasa, 03 Mei 2016 – 06:44 WIB
"Bisa saja, dan tidak bisa dipungkiri menerima satwa dari Rimbang Baling," ucapnya.
Untuk nilai jualnya, satu lembar kulit Harimau biasa dijual dengan harga Rp 50 juta rupiah. Namun tergantung besar dan umur Harimau.
Keterangan kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Ini untuk menelusuri kemana saja dijual dan siapa penampung di luar Riau.
"Kita masih dalami, ini makanya kita masih terus kejar keteranganya," pungkas Guntur.(dik/ray/jpnn)