Penyelundup Organ Satwa Liar Ditangkap
jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka penyelundupan sejumlah organ satwa liar yang dilindungi negara, akhir pekan lalu. Sejumlah organ satwa dilindungi ini diduga untuk keperluan ekspor.
Tim menangkap kedua tersangka berinisial H dan A tersebut di Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, Jumat (29/4) subuh. Alhasil, tim berhasil menyita organ Harimau Sumatera bersama sejumlah organ satwa liar lainnya.
“Dua tersangka diamankan bersama barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group).
Barang bukti yang kini diamankan di Polda Riau itu terdiri dari satu lembar kulit harimau, satu dus kertas kulit ular, tulang-beruang, dan kepala burung Rangkong.
Menurut Guntur, kedua tersangka ini merupakan pemain lama dibidang penyelundupan organ satwa dilindungi. Mereka juga sudah lama menjadi target.
Dalam penangkapan tersebut kata Guntur, Polda Riau bekerja sama dengan Lembaga Anti perdagangam Satwa Liar atau Wildlife Crime Team (WCT). Soemantri Abeng kordinator lembaga tersebut membenarkan bahwa mereka telah lama dikenal sebagai pengepul.
"Satu orang dikenal dengan nama Siman Bobok, sudah sangat dikenal sampai Jambi dan Sumbar. Ini jaringanya antar provinsi. Sudah lama dia ini menekuni ini," ucapnya.
Ketika ditanya darimana kulit hatimau itu didapatkan Abeng menduga Harimau tersebut dari Swaka Marga Satwa Rimbang Baling.