Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (dot/hai/dit)
TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36, memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) lalu. Aparat