Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
Senin, 13 Mei 2024 – 15:50 WIB
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti benih lobster 35 ribu ekor.
Selain benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun, denda Rp 1,5 miliar.
Kombes Donny Charles Go menegaskan kasus itu akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (antara/jpnn)