Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:52 WIB
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (antara/jpnn)