Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Ketiga orang tersebut terdiri dari M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku anak buah kapal (ABK) kapal penjemput.
Adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih 19,86 kg sabu-sabu, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit telepon seluler.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, kata Sulaiman, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed yang berinisial R.
"Para pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Sulaiman mengatakan kinerja Bea Cukai dalam penindakan narkotika ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat terlarang.
Dia menegaskan Bea Cukai terus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkotika.
Upaya ini menjadi bukti nyata peran instansi ini dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus menjaga generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sebagai informasi, tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)