Penyelundupan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand Digagalkan, Pelakunya?
Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan (mobil dan bawang merah) dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Tri menjelaskan pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.”
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?