Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai semakin jeli dalam mengawasi peredaran barang impor di wilayah Jawa Timur. Hal ini terbukti dari penindakan narkotika dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Sampang dan Jember. Modus penyelundupan tersebut, menggunakan barang kiriman melalui jasa titipan dan diberitahukan sebagai impor peralatan rumah tangga.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan atas kasus ini jajarannya berhasil mengamankan 29,5 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Deklarasi Pencanangan WBK-WBBM
“Penindakan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Februari hingga Juli 2019,” ungkap Agus. Bea Cukai tidak bergerak sendiri dalam melakukan penindakan ini. “Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas impor barang kiriman dimaksud,” ujar Agus.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga NPP berupa methamphetamine HCl sebanyak 29.5 gram dalam 62 bungkusan yang disembunyikan didalam ember Compound Cat, Tube Sealant, Botol Heavy Duty Grease (Gemuk), dan Paket Deterjen dan Sabun.
BACA JUGA: 130 Ton Miras Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Saat ini barang bukti tersebut dilakukan pengambilan contoh dan uji di Balai Laboraturium Bea Cukai Kelas II Surabaya dinyatakan sebagai sabu (methamphetamine HCl )dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.