Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sabtu, 24 April 2021 – 05:55 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.
Selain itu, lanjut Roland, ada satu orang lainnya berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: