Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat
Sabtu, 26 Desember 2020 – 20:32 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedelapan pelaku akan dikenakan pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (bel/jambindependent/*)