Penyelundupan Bibit Lobster Bernilai Miliaran Terbongkar
Kamis, 09 Juni 2016 – 06:21 WIB
Setelah mendapatkan temuan ini, Ashari langsung melakukan pelepasan bibit lobster tersebut di laut pulau Selayar. Pulau Selayar menjadi pilihan karena pulau tersebut mirip dengan habitat aslinya.
“Di dalam undang-undang mengatakan bibit lobster yang belum mencapai usia dan ukurannya, belum bisa diperdagangkan. Maka dari itu, sesuai dengan amanat undang-undang juga, bibit ini wajib untuk dilepaskan,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)