Penyelundupan dan Gudang Trenggiling Dibongkar
Senin, 24 Desember 2012 – 11:03 WIB
"Kelima pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang- undang No 5 tahun 1990 tentang Perlindungan satwa liar, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," terang Barly, seraya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kasus perdagangan dan penyelundupan trenggiling ini bukan yang pertama kali, untuk itu akan terus kita selidiki,” pungkasnya. Sekedar diketahui, daging treggiling banyak diekspor ke Hongkong dan Tiongkok, dengan harga Rp3 juta per kilogram. Sementara sisiknya, untuk bahan kosmetik dan bahan baku pembuatan sabu-sabu. (wek/air/ce3)