Penyelundupan Lewat Jalan Tikus, Ribuan HP Disita
Nantinya, handphone tersebut akan dihitung bersama-sama dan disaksikan kepolisian selaku penemu barang.
Setelah dihitung, barang sitaan akan ditempeli segel khusus bertuliskan Segel Bea Dan Cukai (Customs Seal) dan berita acara dengan Nomor BA- Segel-01/WBC.13/KPPTP 0602/2017.
“Berita acara penitipan barang di polres, karena tidak ada tempat yang cukup untuk menyimpan barang temuan itu,” ungkap Dede.
Setelah itu, Bea Cukai akan melakukan administrasi kepabeanan.
Pihaknya juga akan membuat surat keputusan terkait barang dikuasai negara (BDN) dalam jangka waktu kurang lebih 14 hingga 30 hari.
Setelah itu, akan berubah dari SKEP barang dikuasai negara menjadi barang milik negara (BMN).
Setelah barang menjadi milik negara, Bea Cukai mengusulkan ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang untuk dilakukan pelelangan. (kur)