Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan

Jumat, 25 Januari 2019 – 12:00 WIB
Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan - JPNN.COM

Empat pria ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan narkoba senilai hampir 100 juta dolar AUD (sekitar Rp 1 triliun) ke Sydney, Jumat (25/1/2019). Barang terlarang yang umumnya berupa heroin ini berasal dari Malaysia.

Modus operandinya, heroin sebanyak 150 kg itu disimpan dalam 400 kotak kayu yang dimasukkan dalam peti.

Peti tersebut kemudian diberi label sebagai peralatan olahraga dan disembunyikan di bawah lantai rahasia pesawat dari Malaysia tujuan Sydney. Di atasnya dipasangi topi jerami.

Namun, petugas Satuan Penjaga Perbatasan (Border Force) berhasil menemukan barang haram ini.

Setelah penemuan itu, unit kejahatan terorganisir dari Kepolisian New South Wales (NSW) mengeluarkan isinya dan tetap membiarkan adanya pengiriman ke sebuah rumah di Arncliffe, Sydney selatan. Namun polisi telah mengawasi pengiriman ini.

Seorang pria berusia 31 tahun datang mengambil barang kiriman itu kemarin. Dia kemudian mengirim sebagian narkoba ke dua pria lainnya berusia 23 dan 29 tahun.

Polisi langsung menangkap pria 31 tahun dan 23 tahun di tempat terpisah di Sydney. Dua pria lainnya kemudian juga ditahan.

Penyelundupan Narkoba Rp 1 Triliun dari Malaysia ke Sydney Digagalkan Photo: Salah satu tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia ke Sydney ditahan polisi, Jumat (25/1/2019). (Kiriman: NSW Police)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close