Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi

Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:46 WIB
Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi - JPNN.COM
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan jajaran saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara menggagalkan penyelundupan ratusan bal pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh jajarannya dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut BC 60002 kemudian bergerak menuju lokasi. Upaya penindakan ini pun membuahkan hasil setelah beberapa hari pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, Tim Patroli Laut BC 60002 Kanwil Bea Cukai berhasil menangkap kapal KLM. Fungka Permai yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 bal. Kapal itu dinakhodai tersangka berinisial US (57)," ungkap Cerah pada Kamis (1/10).

Menurutnya, kapal tersebut bertolak dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir Malala, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kapal KLM. Fungka Permai ini mengangkut barang impor berupa pakaian bekas/ballpress yang tidak tercantum dalam manifest. Ballpress ditutup ketika berada di atas kapal.

“Pada saat berada di perairan laut Sulawesi, kapal ditangkap oleh tim patroli laut BC 60002 pada Kamis (27/8). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula bendera Malaysia dan telepon satelit," jelasnya.

Kapal KLM. Fungka Permai sesungguhnya menjadi target Bea Cukai karena diduga juga membawa narkoba dan barang senjata lainnya. Saat ini muatannya telah diperiksa di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan total muatan sebanyak 290 bal pakaian bekas, bendera Malaysia, dan telepon satelit. Untuk sementara, tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kapal KLM. Fungka Permai berinisial US (57).

Penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Laut BC 60002 melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close