Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi
Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:46 WIB
Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: