Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok dan smartphone ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penindakan tersebut dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis pada sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi mengungkapkan ada sebanyak 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone yang hendak diselundupkan.
Upaya penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ilegal dalam kompartemen dinding palsu (false compartment) agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas.
“Jadi, pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga, dan di dalam dashboard mobil,” ungkap Anton.
Kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning.
Dikarenakan kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam," beber Anton.