Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
Total nilai barang tersebut dari upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp 679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 153.408.595.
Saat ini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anton juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton. (mrk/jpnn)