Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pesohor asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: