Sudah Pakai UU Pornografi, Polisi Dalami Motif di Balik Pornoaksi Dinar Candy
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan disjoki Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornoaksi.
Namun, polisi masih mencari tahu motif pemilik nama asli Dinar Miswari itu berbikini sembari berjalan-jalan di muka umum.
"Masih didalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).
Polisi menjerat Dinar dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Walakin, polisi tak menahan Dinar. Alasannya, penyidik menganggap cewek berusia 28 tahun itu bersikap kooperatif.
"Wajib lapor saja," tutur Azis.
Meskipun begitu, Azis menegaskan perbuatan Dinar bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ucap Azis.