Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
"Penyesuaian tersebut itu sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegas Khoirul.
Lebih lanjut Khoiri mengatakan bahwa waktu mereka mengusulkan, kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD setara Rp 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000.
"Padahal, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan makin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Khoiri.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5 persen tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha bisa bernapas.
"Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu sangat kecil bagi konsumen. Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif Pnp naik hanya Rp 700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp 70.000," jelas Khoiri.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka, kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3 kilogram. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp 10.000, maka kenaikannya hanya 0,03 persen saja," terang Khoiri.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan.
Seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.