Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, hari ini Senin (16/12).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
“PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, mau pun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Dia mencontohkan Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.
“Kemudian, Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu.
Namun, Sri Mulyani tak menampik bahwa tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.