Penyidik Bidik Tersangka Lain Korupsi e-KTP
Sabtu, 28 Juni 2014 – 05:27 WIB
Endang juga mengklaim, ada kekeliruan dalam teknis penahanan yang dilakukan polisi. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan landasan penyidikan hanya ada kerugian negara sebesar Rp800 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Kerugian negara sudah dikembalikan. Jadi dimana lagi letak kesalahannya,” ucapnya. (fin)