Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan
Dia juga menyebutkan keluarga Ferdy Sambo itu tidak akan diamankan ke tempat lain.
"(Diamankan ke tempat lain) Enggak," kata Arman Hanis.
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: