Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB
Menurut Hakim Anwar, selaku Wali Kota, terdakwa telah mengeluarkan surat keputusan kepada Frans A Sambow selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menandatangani pencairan cek serta memerintahkan Yan Lamba untuk membayarkan tagihan karangan bunga dan tiket perjalanan selama tahun 2006, 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp33,7 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Jefferson, menurut hakim, dengan cara memerintahkan anak buahnya agar mencairkan kas daerah dan menggunakan anggaran bantuan sosial Pemkot Tomohon untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi mengenai informasi ini membantahnya. Dikatakan, oknum penyelidik inisial MNHS itu dipecat bukan karena penyuapan atau menerima sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.