Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara

Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB
Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara - JPNN.COM
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar. Angka ini diambil dari kerugian negara Rp33,7 miliar dikurangi dengan uang terdakwa yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp2,7 miliar.

Menurut Hakim Anwar, selaku Wali Kota, terdakwa telah mengeluarkan surat keputusan kepada Frans A Sambow selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menandatangani pencairan cek serta memerintahkan Yan Lamba untuk membayarkan tagihan karangan bunga dan tiket perjalanan selama tahun 2006, 2007 dan 2008. Total kerugian negara mencapai Rp33,7 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Jefferson, menurut hakim, dengan cara memerintahkan anak buahnya agar mencairkan kas daerah dan menggunakan anggaran bantuan sosial Pemkot Tomohon untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi mengenai informasi ini membantahnya. Dikatakan, oknum penyelidik inisial MNHS itu dipecat bukan karena penyuapan atau menerima sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.

JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close